Tanjungpinang, Ulasan.Co –
Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Bismar Arianto mengingatkan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak bermain dalam hak angket pertambangan bauksit.
“Tentu menarik ketika DPRD Kepri menggunakan hak angket untuk menyelidiki pertambangan bauksit ilegal. Mereka harus mampu menerangkan yang gelap-gelap, jangan pula gunakan hak angket sebagai alat penawaran,” ujarnya di Tanjungpinang, Senin (17/6) dilansir dilaman antaranews.com
Birmar mengatakan hak angket kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun patut dilakukan, bukan untuk kepentingan politik, melainkan kepentingan masyarakat dan daerah. Pemeriksaan terhadap Gubernur Nurdin Basirun perlu dilakukan lantaran ada izin yang diterbitkan oleh Gubernur.
“Hak angket diharapkan mampu mengungkap sampai ke akar-akarnya siapa dalang, pelaku di lapangan, nilai kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pertambangan bauksit yang tidak menambah pendapatan asli daerah Kepri,” tuturnya.
Bismar merasa optimistis seluruh elemen masyarakat mendukung DPRD Kepri menggunakan hak angket. “Masyarakat sebaiknya mengawasi pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia mengemukakan kasus pertambangan bauksit itu seharusnya mendapat perhatian khusus dari DPRD Kepri setelah kewenangan untuk pemberian izin diserahkan kepada Pemprov Kepri melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri.
“Permasalahan 19 izin yang dikeluarkan, kemudian dicabut setelah perusahaan itu melakukan eksploitasi, perlu diselidiki,” ujarnya.
Bismar menilai DPRD Kepri terlalu lama menggunakan haknya untuk mengevaluasi kinerja eksekutif terkait permasalahan perizinan, dan pelaksanaan pertambangan bauksit yang sudah merusak lingkungan.
“Wacana hak angket sudah bergulir sekitar dua bulan lalu, sekarang bergaung lagi. Ini juga dapat menimbulkan persepsi bahwa tidak banyak yang peduli terhadap kasus pertambangan bauksit tersebut,” katanya.
Berdasarkan informasi, jumlah anggota DPRD Kepri yang mendukung hak angket mencapai 10 orang dari tiga fraksi yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKS-PPP dan Demokrat Plus.
Terkait pengajuan hak angket tersebut, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan usulan tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan DPRD. “Kalau memenuhi syarat, disetujui, akan dilanjutkan dengan penjadwalan rapat paripurna pembentukan panitia khusus,” pungkasnya.
Sumber: Antara News