JAKARTA – Pemerintah kini semakin tegas dalam menegakkan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Siap-siap, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK yang kedapatan bolos kerja, bisa langsung dipecat dan kehilangan seluruh hak pensiun mereka.
Langkah tegas ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam kegiatan BKN Menyapa ASN secara daring, dikutip Senin 3 November 2025. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat penegakan aturan melalui pembenahan birokrasi agar seluruh program prioritas bisa berjalan maksimal.
Selain itu, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) kini menjadi lembaga pengawas utama yang rutin memantau disiplin ASN setiap bulan.
Baca Juga: 17 ASN Bintan Terima Jabatan Fungsional, Wakil Bupati Deby Maryati Beri Pesan Tegas
Lembaga ini beranggotakan Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri.
Zudan menjelaskan, BP ASN aktif menggelar sidang secara berkala untuk menindak berbagai pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” ucap Zudan.
Menurutnya, banyak ASN baik PNS maupun PPPK yang dipecat karena tidak masuk kerja alias bolos.
“Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat. Maka tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja,” tegas Zudan.
Ia menambahkan, ASN harus memahami bahwa ketidakhadiran tanpa alasan bisa berujung fatal.
“Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ucap Zudan.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang dipecat karena pelanggaran disiplin tidak akan lagi menerima hak-hak kepegawaian.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Terduga Calo PTK Non ASN di Disdik Kepri Bungkam, Padahal Sudah Akui Terima Uang
Imas menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020. Dengan demikian, setiap ASN wajib menjaga integritas dan disiplin agar tidak kehilangan status dan hak-haknya.
BKN juga melaporkan bahwa sepanjang September 2025, sebanyak 19 dari 21 kasus pelanggaran disiplin ASN berujung pada sanksi pemberhentian. Keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang banding administratif oleh BP ASN.
Sidang tersebut dilakukan dengan musyawarah dan kesepakatan bersama seluruh peserta, berdasarkan hasil analisis dan rekomendasi pra-sidang. Sebelumnya, pada bulan Agustus 2025, BKN juga memecat 17 ASN karena pelanggaran serupa.
Jenis pelanggaran yang ditangani meliputi ketidakhadiran tanpa izin hingga tindak pidana korupsi. Sementara jenis sanksinya mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Seluruh sanksi tersebut telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, sehingga keputusan ini bersifat final dan mengikat.
Dengan adanya langkah tegas ini, pemerintah berharap para ASN lebih disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















