Janin 3,5 Bulan Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polisi Diberi Nama Bhayangkara Sebagai Kenangan

Situasi FM saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara. (Foto: Dok Kuasa Hukum)

BATAM – Wanita hamil yang berusia 27 tahun berinisial FM, pacar yang menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Sagulung, Brigadir YA, mengalami keguguran.

Salah satu anggota tim kuasa hukum FM, Filemon Halawa yang dikonfirmasi membenarkan apa yang dialami kliennya tersebut.

Pengacara yang akrab disapa Leo Halawa mengatakan FM keguguran pada Senin malam, 6 Oktober 2025, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Usia janin dalam tubuh korban 3,5 bulan.

“Iya benar klien kami keguguran,” kata Leo di Batam, Rabu 8 Oktober 2025.

Saat ini, lanjutnya, FM masih harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Kepri. Sementara untuk janinnya akan segera dikebumikan.

“Rencananya hari ini dikebumikan di TPU Sei Temiang,” ujar Leo, yang juga mantan jurnalis di Batam.

Janin dari tubuh FM diberi nama oleh pihak keluarga: Bhayangkara. Alasannya, janin lahir di RS Bhayangkara Polda Kepri, dan sebagai kenangan atas nasib yang ditimpa ibunya.

Sebelum mengalami keguguran, yaitu pada Senin pagi, FM berada di Polda Kepri untuk dimintai keterangan atas laporan terhadap Brigadir YA. FM yang dalam kondisi hamil 3,5 bulan didampingi empat pengacara dari Kantor Lisman Hulu & Partners.

Baca juga: Oknum Polisi Ancam Mantan Pacar dengan Pistol

Pada paginya kondisi kesehatan FM masih stabil. Namun sekira jam 2 siang kesehatannya memburuk dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Dilaporkan 3 Kasus

FM yang didampingi empat pengacara dari Kantor Lisman Hulu & Partners sebelumnya telah melaporkan Brigadir YA atas dugaan 3 pelanggaran dan pidana ke Polda Kepri.

Awalnya, Brigadir YA dilaporkan telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 22 September 2025.

Selanjutnya, Brigadir YA dilaporkan kembali dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada 26 September 2025.

“Ada 3 LP. Terakhir tindak pidana kekerasan seksual yang ancamannya 12 tahun penjara,” kata Leo Halawa.

Kronologi Kasus

Kasus tersebut bermula dari perkenalan antara YA dan FM di media sosial instagram pada Januari 2024. Komunikasi antara mereka semakin intens dan berakhir dengan pertemuan di Medan pada Desember 2024.

Bahkan pada saat itu YA mendatangi orang tua korban dan menyatakan ingin menikahi FM. Keseriusan YA juga ditunjukkan dengan membawa orang tuanya menemui keluarga FM.

Kedua keluarga itu pun sampai menyepakati waktu pernikahan pada tanggal 12 juli 2025.

FM akhirnya berhenti bekerja dan pindah ke Batam. Tapi sayangnya pernikahan yang disepakati tidak kunjung terealisasi.

Malah FM mengalami penganiyaan yang dilakukan YA. Bahkan YA akhirnya yang sedang hamil mengalami keguguran. (*)