BINTAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan menerapkan sistem online dan offline dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023. Penerimaan siswa baru dimulai 20 Juni hingga 2 Juli 2022.
Kepala Disdik Kabupaten Bintan, Tamsir mengatakan, PPDB yang diterapkan dengan sistem online berlaku untuk sekolah berada di daratan pulau Bintan. Sedangkan sekolah berada di pesisir Bintan cukup menerapkan PPDB dengan sistem offline.
Ia mencontokan seperti sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Tambelan, dan Kecamatan Bintan Pesisir. Hal itu karena susahnya untuk mendapatkan jaringan internet di kecamatan tersebut. Kebijakan itu berlaku untuk tingkat TK hingga SMP.
“Nanti, orang tua kunjungi dan klik link https://ppdbintan.id untuk daftar anaknya sekolah,” kata Tamsir, Ahad (19/6).
Baca juga: PPDB Tingkat SD dan SMP di Tanjungpinang akan Dibuka 27 Juni Mendatang
Setelah daftar, kata dia, pelaksanaan seleksi peserta didik baru di sekolah dilakukan pada Senin, 4 Juli mendatang. Lalu, hasilnya akan diumumkan pihak sekolah pada Selasa, 5 Juli 2022.
Kemudian, pendaftaran ulang dilakukan Rabu hingga Jumat, 6-8 Juli 2022.
Ia berharap, kepada seluruh satuan pendidikan serta tim panitia PPDB untuk dapat membantu orang tua siswa yang kesulitan mendaftarkan anaknya sekolah.
“Tidak melakukan pungutan liar selama PPDB,” tegas dia.*