Jaringan Narkoba Malaysia di Nagoya – Batam Terbongkar

F1QR Lanal Batam berhasil menyita Narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 Kg dari Malaysia ke Indonesia di Perairan Tanjung Pinggir Sekupang Batam Kepulauan Riau (03/10)

Jakarta, Ulasan.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba Malaysia – Indonesia di Kota Batam. Dalam operasi ini berhasil meringkus lima orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Jenisnya mulai dari sabu, ekstasi, hingga pil H5 di Batam.

“Jadi informasi masuk bahwa ada di daerah Batam, dekat Nagoya sana, sering transaksi narkotika,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (29/1/2021).

rgo mengungkapkan, pada 21 Januari, tim membuntuti sebuah mobil dengan pengendara tersangka SK dan NS di daerah Agas. Kedua tersangka sempat berupaya menghindari kejaran petugas, namun berhasil dihentikan. Setelah berhasil dihentikan, kedua tersangka berusaha melarikan diri, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

“Setelah dua tersangka ditangkap, anggota geledah mobil dan menemukan dua karung putih. Di dalamnya ada jerigen plastik biru dan satu tas hitam berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan H5,” ungkapnya.

Tim lalu melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus tersangka lainnya. Yakni HY dan H di daerah Buyung, Batam. Tim juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5 kilogram. Tak berhenti di situ, tim kembali meringkus tersangka RFH saat akan mengambil paket barang haram itu.

“Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia yang dikendalikan warga binaan di Lapas Batam. Ada satu orang yang disebut bos dari Malaysia yang masih kita kejar,” tutur Argo.

Argo menjelaskan, jaringan ini biasanya melakukan peredaran narkoba di Batam dan Makassar. Bahkan, jaringan ini sudah lebih dari tiga kali mengirim barang haram ke Makassar melalui jasa ekspedisi.

Argo juga menyebut modus peredaran narkoba yang dilakukan jaringan ini menggunakan sistem tempel. “Menggunakan sistem tempel, jadi dia letakkan, lalu pergi. Jadi tidak tahu siapa, modusnya seperti itu,” katanya.

Dari jaringan ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 8.206 gram brutto sabu. Kemudian 21.000 butir ekstasi serta 220 butir pil H5. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.