TANJUNGPINANG – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas periode Januari-Mei 2024 yang mencapai Rp4,3 miliar.
“Bulan Juni kita belum cek,” kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti di Kota Tanjungpinang, Senin 1 Juli 2024.
Dana santunan tersebut sudah disalurkan ke keluarga korban yang meninggal dunia sekitar 20 orang. Setiap korban yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Berbeda dengan korban kecelakaan lalulintas, yang mendapat biaya perawatan selama di rumah sakit sebesar Rp20 juta per orang. Biaya perawatan tersebut diperuntuhkan untuk 30 korban kecelakaan lalulintas.
“Korban usia 13-25 tahun. Yang kita santuni ini semua berdasarkan adanya laporan polisi,” sambung Nurul.
Dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, lanjut dia, santunan untuk korban yang meninggal dunia dan luka-luka mencapai Rp3,8 miliar.
Anggaran santunan tersebut sudah diperuntuhkan untuk 15 orang keluarga korban yang meninggal dunia, dan seratusan korban kecelakaan lalulintas mengalami luka-luka.
“Peningkatan sekitar 23 persen dari tahun 2023 ke tahun 2024,” terang dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas, untuk segera melapor ke polisi dalam kasus kecelakaan yang termasuk dalam jaminan seperti kecelakaan antar dua kendaraan, atau dengan pejalan kaki, serta pengendara sepeda.
“Laporan polisi dasar hukum bagi kami untuk membayarkan jaminan kepada masyarakat, yang memerlukan perawatan medis, atau memberikan santunan kepada ahli waris,” sebut dia.*