JAKARTA – Mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap personel interpol saat mendarat di bandara internasional Manila setelah perjalanan singkat ke Hong Kong, Selasa 11 Maret 2025.
Duterte kini menghuni penjara markas Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Hag, Belanda dan segera akan diadili. Duterte menjadi buruan ICC.
Dia bahkan menolak meminta maaf atas tindakan keras antinarkoba yang brutal, saat ia menjabat sebagai presiden Filipina pada periode 2016 hingga 2022.
Pihak ICC pertama kali mencatat dugaan pelanggaran pada 2016, dan memulai penyelidikan pada 2021. Penyelidikan tersebut mencakup kasus-kasus dari November 2011, saat Duterte menjabat sebagai Wali Kota Davao, hingga Maret 2019, sebelum Filipina menarik diri dari ICC.
Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) Karim Khan buka suara, setelah mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte mendekam di penjara ICC, Rabu 12 Maret 2025.
Khan mengatakan, fakta bahwa perintah penangkapan dari ICC telah dilakukan “sangat penting untuk para korban. Itu amat penting, untuk para korban.”
“Banyak yang mengatakan hukum internasional tidak sekuat yang kita harapkan, dan saya setuju dengan itu. Tapi juga saya tekankan sekali lagi, hukum internasional tidak selemah yang sejumlah orang pikirkan,” kata Karim Khan, mengutip Inquirer.
Kemudian pernyataan Khan tersebut merespons kritikan sejumlah pihak, bahwa ICC tidak punya kekuatan untuk menangkap pelaku kejahatan kemanusiaan yang merupakan kepala negara.
ICC dinilai baru bisa menangkap pelaku jika suatu negara menangkap dan menyerahkan sendiri pelaku ke peradilan internasional tersebut.
Khan pun mencontohkan kasus Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang masuk dalam daftar tangkap oleh ICC.
Kedua kepala negara itu hingga kini masih melenggang di negaranya, karena negara tersebut tidak bersedia bekerja sama dengan ICC.
Dia optimistis dengan penangkapan Duterte, bahwa ICC akan jadi pengadilan dunia yang akan diperhitungkan demi keadilan.
“Jika kita bekerja bersama, aturan hukum akan bisa ditegakkan,” tutur Karim Khan menegaskan.
Rodrigo ditangkap kepolisian Filipina, Selasa 11 Maret 2025 di Manila dan langsung diterbangkan ke markas ICC di Den Haag, Belanda.
Penangkapan terhadap Duterte dilakukan atas permintaan ICC melalui kepolisian internasional (Interpol). ICC sejak 2017 telah menuduh Duterte melakukan kejahatan kemanusiaan, dengan serangkaian pembunuhan dalam operasi antinarkoba selama ia menjabat sebagai presiden Filipina.