Jelang Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejati Kepri Gelar Donor Darah

Jelang Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejati Kepri Gelar Donor Darah
Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid saat donor darah (Foto: Penkum Kejati Kepri)

 

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melnggelar donor darah bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kepri di Aula Baharuddin Lopa kantor Kejati Kepri, Selasa (19/07).

Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid bersama Ketua IAD Wilayah Kepri Ny. Dea Gerry Yasid langsung memulai kegiatan dengan donor darah yang diikuti pegawai di lingkungan Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, PNS di Lingkungan Pemprov Kepri, TNI dan masyarakat Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Kegiatan donor darah ini sebagai rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXII Tahun 2022.

Kajati Kepri Gerry Yasid mengapresiasi semangat kepedulian dari setiap pendonor darah. Menurutnya, darah yang didonorkan menunjukkan rasa kebersamaan dalam menyelamatkan sesama yang masih banyak membutuhkan bantuan darah demi menyehatkan masyarakat Provinsi Kepri.

“Kegiatan ini kiranya dapat dilaksanakan minimal tiga bulan sekali demi menunjukkan kepedulian bagi sesama dan juga untuk kesehatan para pendonor darah,” kata Kajati Kepri.

Lanjut, kata dia, hal ini mengingat Indonesia masih kekurangan jumlah produksi darah secara nasional yaitu sekitar 500 ribu kantong darah setiap tahunnya. Dengan donor darah dapat menjaga kesehatan jantung, meningkatkan produksi sel darah merah, menurunkan berat badan, mengusir hipertensi, menurunkan resiko kanker dan membantu sesama sebagai salah satu cara untuk bisa hidup lebih lama.

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Kepri Bagikan Beasiswa Bimbingan Bahasa Asing

Dalam kegiatan ini sedikitnya 85 orang pendonor darah yang semangat dalam menyumbangkan darahnya dibantu petugas PMI Provinsi Kepri dengan didahului pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan dengan proses transfusi darah ke kantong darah yang sudah dipersiapkan. (*)