Jelang HUT Kemerdekaan RI, Gubernur Kepri; Tak Boleh Ciptakan Kerumunan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Alamudin)

Tanjungpinang – Sebentar lagi rakyat Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Perayaan kemerdekaan Indonesia biasanya masyarakat mengisi dengan berbagai perlombaan kerakyatan seperti panjat pinang, tarik tambang dan lainnya. Tetapi kegiatan seperti itu tahun ini sepertinya tidak bisa digelar mengingat kasus COVID-19 masih tinggi.

Dengan demikian, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengimbau dan meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan perayaan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

“Perayaan kemerdekaan tidak boleh dilakukan seperti tahun tahun sebelum pandemi,” ujar Ansar, Selasa (03/08).

Ansar mengatakan, lebih lanjut untuk upacara kemerdekaan di Provinsi Kepri sesuai dengan arahan pemerintah pusat nantinya akan dilakukan terbatas. “Arahan pusat, upacara tetap dilakukan tapi nanti mungkin dibatasi,” ujarnya.

Lanjut, kata Ansar, nantinya peserta upacara yang ikut dalam pelaksanaan upacara di Pemprov Kepri juga akan dibatasi.

“Untuk upacara akan kita lihat komponen apa saja yang akan kita undang untuk upacara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Sekertaris Negara melalui surat Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 menyampaikan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Surat Menteri Sekretaris Negara itu berisikan tatacara pelaksanaan upacara bendera dari pemerintah pusat hingga daerah yang dilakukan dengan terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pewarta: Alamudin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab