Jemaah yang Batal Berangkat Haji Tahun 2020 Akan Diberangkatkan Tahun Ini

Aturan Prokes COVID-19 Dilonggarkan, Biaya Haji 2022 Turun Jadi Rp42 Juta
Umat Islam melakukan tawaf dengan menjaga jarak menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021), Foto: Antara

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah yang batal menunaikan ibadah haji tahun 2020 akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini dengan syarat Pemerintah Arab Saudi telah membuka pintu untuk jemaah asal Indonesia.

“Jamaah haji yang akan diberangkatkan pada 1443 Hijriah adalah jamaah haji yang berhak berangkat 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti via daring dari Jakarta, Senin (17/1).

Baca juga: Jemaah Haji Bersiap Laksanakan Wukuf di Arafah

Yaqut mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun dari otoritas kerajaan Arab Saudi perihal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, termasuk yang berkenaan dengan kuota jamaah haji.

“Kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M belum dapat diperoleh. Pemerintah Arab Saudi belum dapat melakukan pembicaraan terkait (itu),” katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan, Kementerian Agama tetap tetap melakukan persiapan mengacu pada tiga skenario kuota jamaah haji, yakni kuota jamaah penuh, kuota jamaah terbatas, atau sama sekali tidak boleh memberangkatkan jamaah ke Arab Saudi sebagaimana dua tahun lalu.

​​​​​​”Pemerintah saat ini masih bekerja dengan mempertimbangkan opsi penuh,” kata Menteri Agama.

Baca juga: Kemenag Lobi Arab Saudi Minta Buka Pintu Umrah untuk Jemaah Indonesia

Ia berharap Arab Saudi segera memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan pelayanan ibadah haji mengingat waktu untuk mempersiapkan pemberangkatan jamaah haji sudah semakin terbatas.

Dalam kondisi normal, ia menjelaskan, pemerintah membutuhkan kepastian kuota jamaah haji paling tidak pada Desember sampai Januari agar bisa memberangkatkan jamaah dalam kelompok terbang pertama pada Juni.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk penyelenggaraan ibadah haji hanya berkisar empat bulan. Melihat ruang lingkup pelayanan haji yang luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas sehingga berbagai persiapan harus kita lakukan,” kata dia.

Pemerintah Indonesia dalam dua tahun terakhir tidak bisa memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci akibat pandemi COVID-19.