Jembatan Sungai Tiram Tanah Merah Tak Selesai, Kajari Bintan Akan Mengecek Prosesnya

Kejari Bintan Mulai Tagih Piutang Pajak Daerah, Estimasi yang Bakal Ditagih Rp100 Miliar
Kajari Bintan I Wayan Riana (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Bintan, Ulasan.co – Proyek pembangunan jembatan Sungai Tiram Tanah Merah oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan diduga bermasalah. Sebab, hingga sekarang tak kunjung bisa dimanfaatkan masyarakat.

Padahal jembatan yang berada di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menelan anggaran miliaran rupiah. Namun sayang, sejak selesai dibangun tahun 2019 lalu malah mangkrak sampai sekarang.

Menanggapi kondisi pembangunan jembatan itu, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana mengaku baru mengetahuinya. Dia pun belum mau berkomentar terlalu banyak.

“Saya baru tahu ini, nanti di-follow up dulu. Belum bisa banyak komentar,” kata Wayan saat ditemui di kantornya, Kamis (6/5/2021).

Namun, Kajari Bintan akan mengecek terlebih dahulu bagaimana proses pembangunannya. “Nanti ya, saya cek dulu,” ujarnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, masa pemeliharaan pembangunan Jembatan Sungai Tiram Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) telah berakhir pada April 2021 lalu. Namun, pemeliharaannya tidak tuntas.

Padahal pembangunannya menelan miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembangunan jembatan menghabiskan anggaran Rp9 miliar lebih dari pagu anggaran Rp10 miliar dari APBN.

Jembatan Sungai Tiram dimulai dibangun tahun 2018 silam dan selesai tahun 2019 lalu. Pembangunan jembatan dilaksankan oleh kontraktor CV Bintan Mekar Sari. Sebelumnya, jembatan dikerjakan PT Fajar Bintan Gemilang. Namun, diputus kontrak karena dianggap wanprestasi.

Sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan. Sebab, oprit jembatan mengalami pergeseran yang menyebabkan jembatan itu tidak bisa digunakan sama sekali.

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan selaku penyedia proyek pun mengambil sikap tegas kepada kontraktor untuk menyelesaikannya dalam masa pemeliharaan pertama.

“Pasca terjadi penurunan segera/immediate settlement pada oprit jembatan kami segera melakukan rapat kordinasi dan evaluasi dengan semua pihak terkait yakni SPI, BPKP, Tenaga Ahli dari eks LPJK Provinsi, penyedia baik pelaksana maupun pihak konsultan,” kata Bayu Wicaksono selaku Anggota Bidang Sarana dan Prasarana BP Kawasan Bintan saat dikonfirmasi Ulasan.co, Senin (3/5/2021).

Lanjut, kata dia, pada rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa perlu adanya audit yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Pada kesempatan pertama kami dari BP Kawasan pun segera mengajukan permohonan ke komite dimaksud untuk selanjutnya menunggu pembentukan tim komite dan bekerja untuk mencari jawaban dan solusi atas persoalan yang ada,” katanya.

Dalam perpanjangan pemeliharaan kedua, kata dia, karena harus menjalani proses pemeriksaan oleh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian PUPR sampai mendapat hasil yang pasti. Lama perpanjangan kedua pemeliharaan tiga sampai empat bulan ke depan.

“Harapan BP Kawasan dalam waktu tidak terlalu lama hasil rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi ini bisa diperoleh untuk selanjutnya menjadi dasar tindaklanjut dari BP Kawasan,” katanya. (m bunga ashab)