Menkominfo Blokir Google, WhatsApp, Instagram Lima Hari Lagi

Menkominfo RI, Johnny G Plate. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Johnny G Plate akan memblokir perusahaan digital WhatsApp, Instagram, dan Google lima hari kedepan.

Ancaman pemblokiran itu, agar WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pihaknya memberi masa tenggang lima hari untuk proses pendaftaran.

Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.

Menkominfo RI, Johnny G Plate mengatakan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Asalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

Baca juga: Pengguna WhatsApp Bakal Bisa Sembunyikan Status Online

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE. Kami memberlakukan hal sama tidak melihat, apakah perusahaan itu dalam negeri atau mancanegara,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate seperti dikutip cnnindonesiacom.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Johnny kemudian.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca juga: Siap-siap, WhatsApp Akan Lenyap di HP Ini Oktober 2022