Jokowi Pastikan Penyaluran Bansos Dipercepat Kurangi Dampak PPKM

Jokowi Siapkan Rp12,2 T untuk Bentengi Perairan Natuna
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi beban masyarakat karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos untuk masyarakat,” kata Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, disaksikan di Jakarta, Senin (02/08) malam.

Terdapat berbagai bansos yang telah dan akan terus disalurkan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Selanjutnya, kata Jokowi, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan untuk usaha mikro dan kecil seperti kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.

Kemudian, untuk bantuan subsidi upah, pemerintah juga mengatakan stimulus tersebut sudah mulai berjalan.

“Dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada 30 Juli yang lalu,” ungkapnya.

Jokowi menjelaskan baik masyarakat maupun pemerintah menghadapi ancaman yang sama yakni ancaman keselamatan akibat COVID-19 dan krisis ekonomi karena kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

“Untuk itu gas dan rem dan harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran COVID-19 di hari-hari terakhir,” tuturnya.

Terkait kebijakan PPKM level 4 yang diberlakukan 26 Juli hingga 2 Agustus, Jokowi mengatakan kebijakan itu telah memperbaiki situasi pandemi COVID-19.

Hal itu terlihat dari menurunnya kasus harian COVID-19 dan jumlah kasus aktif COVID-19 terakhir, kemudian meningkatnya tingkat kesembuhan pasien, dan juga membaiknya persentase BOR di berbagai daerah.

Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

“Walaupun sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melalukan berbagai upaya untuk mengendalikan COVID-19,” pungkasnya.

Pewarta: Antara
Editor: Albet