Jokowi Perintahkan Reformasi Bidang Hukum RI Pasca Hakim Agung Ditangkap KPK

Presiden RI, Joko Widodo. (Foto:Instagram)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta sektor bidang hukum direformasi menyusul Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” kata Jokowi saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9) yang dikutip dari cnnindonesia.

Namun Jokowi tak merincikan apa saja aspek hukum yang nantinya akan direformasi. Ia mengaku sudah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, Jokowi akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK usai Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya yang paling penting kita tunggu proses hukum yang ada di KPK,” tambahnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Penetapan Sudrajad sebagai tersangka ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).

Sembilan tersangka lainnya yang ditetapkan tersesangka yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.