JPKP Laporkan Disperkim Kepri ke Kejati

Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi saat menyerahkan berkas laporan ke PTSP ke Kejati Kepri. (Foto:Muhammad Bunga Ashab/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek pembangunan rumah suku laut di Kabupaten Lingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa petang 6 Februari 2024.

Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi mengatakan pihaknya melaporkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan swakelola rumah suku laut di Lingga yang tak kunjung selesai sampai hari ini.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa terkait pekerjaan yang ada di lapangan,” ujar Adiya di kantor Kejati Kepri.

Ia menilai proyek pembangunan rumah suku laut tersebut terdapat kejanggalan, salah satunya rumah yang dibangun hanya berbentuk kotak tanpa kamar dan toilet. Dengan pembangunan seperti itu, menurutnya, telah melanggar Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

“Kenapa tidak ada toilet dan kamarnya, itu melanggar pedemoman rumah sederhana sehat,” sambung Adiya.

Adiya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporannya. “Kami meminta agar segera memprosesnya secara tegas,” ungkapnya.

Sebelum ke Kejati Kepri, JPKP juga melaporkan hal tersebut ke kantor Gubernur Kepri serta ke Komisi III DPRD Kepri. Adiya berharap agar gubernur segera memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Disperkim Kepri.

“Kami juga harap DPRD memanggil gubernur dan Disperkim Kepri untuk mengklarifikasi pengerjaan tersebut dan kegemukan yang ada di dinas itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan menelaah laporan pengaduan masyarakat yang diterima.

“Nantinya tentu hasil telaah kami seperti apa akan sampaikan kepada pihak pelapor yakni JPKP,” ujar Anteng.

Terpisah, Kepala Disperkim Kepri, Said  Nursyahdu tidak mempersoalkan JPKP melaporkan instansinya tersebut. Menurutnya, pelaporan itu hak dari pelapor.

“Tak apa-apa itu hak masing-masing. Kita hormati saja, (JPKP) itu organisasi mengawasi pemerintahan. Tak ada masalah,” ujar Said kepada ulasan.co. (*)