JPKP Laporkan Kejati Kepri ke Jamwas Kejagung RI

JPKP Laporkan Kejati Kepri ke Jamwas Kejagung RI
Ketua JPKP Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi saat melaporkan Kejati Kepri ke JAMWas Kejagung RI. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan, laporan itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejati Kepri.

Pasalnya, Kejati Kepri diketahui telah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Endang Abdullah.

“Kami laporkan terkait penghentian dugaan TPP ASN. Kami belum menerima hasil keputusan Kejati Kepri,” ucap Adiya, Kamis (14/04).

Ia berharap, laporan itu dapat segera direspons dan dapat menegakkan keadilan setegak-tegaknya.

“Semoga melalui laporan ini bisa mendapatkan keadilan hukum yang setegak-tegaknya,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Dihentikan Kejati, JPKP Laporkan Dugaan Korupsi TPP ASN Tanjungpinang ke Kejagung

Sebelum itu, JPKP telah melaporkan dugaan korupsi TPP ASN itu kepada Kejagung RI. Laporan itu ia sampaikan pada Rabu (13/04) kemarin.

“Kami tidak puas atas keadilan di Kepri. Makanya kami laporkan ke Kejagung RI,” ucap Adiya.

Lanjutnya, JPKP juga menyertakan beberapa bukti baru pada laporan tersebut. Laporan itu akan terus ia kawal sampai mendapatkan kejelasan hukum. (*)