JPKP Laporkan Rahma-Endang ke Kejati Kepri atas Dugaan Korupsi

JPKP Laporkan Rahma-Endang ke Kejati Kepri atas Dugaan Korupsi
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi saat membuat laporan di Kejati Kepri. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (14/10).

Ketua JPKP Kota Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi mengatakan, laporan yang ia buat lantaran pihaknya mencium adanya aroma penyalahgunaan anggaran pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kita minta Kejati menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada anggaran TPP,” ujarnya di Kejati Kepri.

Baca juga: JPKP Nilai Ada Kejanggalan dari Penobatan Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak

Adi menilai, terdapat kejanggalan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2019 tentang Pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perwako yang belum bernomor tahun 2021 tentang tata cara pembayaran TPP ASN.

Dalam Perwako tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota turut menikmati anggaran TPP. Padahal dalam Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, profesi bagi Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pada Pasal 122 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan pejabat negara.

Berdasarkan hal itu, Adi menganggap wali kota dan wakil wali kota bukan merupakan ASN, dan tidak layak untuk mendapatkan anggaran tersebut.

Adi menambahkan, penyalahgunaan anggaran TPP itu terjadi pada anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan nominal mencapai Rp3,9 miliar.

“Anggaran tahun 2020 kisaran Rp1 miliar lebih, dan 2021 Rp2 miliar lebih,” ucapnya.

Baca juga: JPKP Nilai Rahma Tak Berkompeten Pimpin Tanjungpinang

Menurutnya, Wali Kota dapat terindikasi dalam dugaan tindak pidana korupsi serta bertindak untuk memperkaya dirinya sendiri.

Dalam laporannya, Adi turut menyerahkan berkas pendukung seperti Perwako, surat laporan, RKA tahun 2021, dan poin-poin penting penetapan TPP berdasarkan Keputusan Menterian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 061-5449 tahun 2019, Keputusan Presiden (Kepres) nomor 68 tahun 2001 tentang perubahan Kepres nomor 168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, PP RI nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan berkas pendukung lainnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria mengaku belum mendapat informasi terkait laporan tersebut.

“Belum ada info,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (14/10) sore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *