JPKP Laporkan Timsel Bawaslu Kepri ke Ombudsman

Kantor Ombudsman Kepri
Ilustrasi, warga saat membuat aduan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Batam (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Tim Seleksi (Timsel) Anggota Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Kepri di Kota Batam, Jumat (05/08). Adiya mengatakan, pihaknya melaporkan Timsel Bawaslu Kepri lantaran diduga melakukan maladministrasi pada tahapan seleksi.

“Kami laporkan karena menduga adanya maladministrasi. Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari CAT sampai Wawancara dan tes kesehatan,” ucap Adiya.

Adiya menjelaskan, pihaknya memperoleh sejumlah informasi terkait tidak adanya transparansi pada hasil seleksi itu. Adiya menduga, Timsel Bawaslu Kepri tidak menerbitkan nilai hasil seleksi ke seluruh peserta. Nilai seleksi itu hanya ditampakkan ke sebagian peserta.

“Mereka hanya menampilkan ke personal masing-masing peserta. Kami berharap Ombudsman dapat segera memproses dan menyelidiki laporan kami,” lanjut Adiya.

Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan, laporan itu telah diterima dan akan segera diverifikasi. Pihaknya akan memperlajari laporan JPKP itu untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Laporan sudah kami terima selanjutnya akan kami verifikasi. Kalau sudah akan kami gelar perkara untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak,” tuturnya.

Baca juga: Timsel Umumkan Enam Nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Kepri Lulus ke Tahap Berikutnya

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan gelar perkara itu ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja jika dokumennya sudah lengkap. (*)