JPKP Minta Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kota Rebah Naik ke Penyidikan

Adiya Prama Rivaldi
Adiya Prama Rivaldi Selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP). (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) meminta, agar penyidik Polresta Tanjungpinang melalui Unit Tipikor untuk menaikan status kasus dugaan korupsi proyek penataan Kota Rebah ke penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Adiya Prama Rivaldi, selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), saat dihubungi, Rabu (06/07).

Ia mengatakan, permintaan tersebut dikarenakan sebelumnya kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan.

Pentanaan kawasan wisata Kota Rebah itu dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.

“Proyek yang dikerjakan oleh CV. TIM dengan Nomor Kontrak 05/DISBUDPAR-SP/DAK/2021tanggal 22 Juli 2021 ini, bernilai anggaran Rp3,185.518.409,00 dalam jangka waktu pengerjaan 120 Hari kalender,” kata Adiya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kota Rebah

“Kita minta unit Tipikor (Polresta Tanjungpinang) untuk menaiki status satu tingkat ke penyidikan proyek itu, dan memanggil pihak ketiga serta kepala Disbudpar Pemko Tanjungpinang. Karena kami melihat unsur dugaan proyek tersebut benera-benar kuat. Terlihat dari hasil akhir pekerjaan, yang terkesan asal-asalan atau abal-abal,” tambahnya.

Adi menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan kerugian negara dengan jumlah Rp200.706.611,50 dan denda keterlambatan yang belum di bayarkan ke kas negara sebesar Rp147.692,217,00.

“Dengan adanya kerugian negara yang jelas dari Audit BPK dengan kerugian Ratusan Juta Rupiah, kami meminta APH segera menetapkan tersangka dugaan korupsi,” tegasnya.

Iya juga menyayangkan, bahwa seharusnya pekerjaan Boardwalk Kawasan Wisata Kota Rebah tersebut hanyalah jalan dengan penopang kayu.

“Seharusnya yang namanya pekerjaan Boardwalk itu iyalah, jalan kayu bukan jalan beton apalagi pagar nya dengan bahan GRC yang membahayakan wisatawan untuk melewati,” tutupnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Keuangan BUMD Tanjungpinang Segera Disidangkan