JPKP Senang Laporannya Direspons, Harap Kejati Kepri Profesional

Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang merespon kabar laporannya ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Sebelumnya JPKP melaporkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma-Endang Abdullah ke Kejati Kepri. Laporan itu kini telah masuk ke tahap penyelidikan.

Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengapresiasi kinerja Kejati telah menindaklanjuti laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi kepala dearah Kota Tanjungpinang pada Kamis (14/10) lalu.

Adi meminta agar Kejati Kepri bisa bekerja dengan secara profesional untuk mengatasi dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

“Saya menginginkan agar pihak Kejati Kepri yang kami percayai sebagai lembaga tertinggi yang berada di Kepri ini agar bisa mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (06/11).

Ia berharap Kejati dapat benar-benar menegakkan keadilan seadil-adilnya. Jika memang benar adanya indikasi-indikasi korupsi, segera tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi serta melayangkan surat untuk pengawasan kepada beberapa lembaga tertinggi yang berada di Indonesia. Hal itu dilakukan agar dapat lebih mengontrol jalannya pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Insyaallah kami juga akan meminta pengawasan ketat kepada Kejaksaan Agung dan Juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar selalu bisa monitoring selama proses pemeriksaan ini berlanjut,” ungkapnya.

Baca Juga: JPKP Laporkan Rahma-Endang ke Kejati Kepri atas Dugaan Korupsi

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan korupsi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang.

Ia menuturkan, laporan tersebut sudah diproses dan sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan telaah dan berkesimpulan akan melakukan penyelidikan,” ujarnya di Kejati Kepri, Jumat (05/11).

Kendati sedang dalam tahap penyelidikan, Kejati Kepri belum melakukan panggilan terhadap keduanya. Nantinya, Rahma berkemungkinan dipanggil apabila diperlukan.

“Belum ada pemanggilan untuk wali kota dan wakil wali kota. Tapi untuk yang lain, barangkali sudah,” ujarnya lagi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *