JPU Limpahkan Kasus Pembunuhan KM 50 ke PN Jakarta Selatan

Kejati Sumut Langsung Tancap Gas Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan perkara itu dilimpahkan JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/10).

Pelimpahan itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

[box title=”Baca Juga” style=”glass” box_color=”#e61010″ title_color=”#FFFFFF” radius=”1″]Sakit Hati Berujung Perampokan dan Pembunuhan[/box]

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.

“Kedua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud, telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonar Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (06/10).

Pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap dua orang terdakwa yaitu: Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *