JPU Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua

Wajah Brigadir Yosua dan Istri Kadiv Propam Polri
Wajah Brigadir Yosua yang tewas di Rumah Kadiv Propam Polri dan (kanan) wajah istri sang jendral bintan dua itu. (Foto:istimewa)

JAKARTA – Melalui sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kesimpulan yang mengejutkan terkait awal mulanya peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menyimpulkan, bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual, melainkan peristiwa perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan JPU dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Awalnya, jaksa menyebutkan bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Sebab salah satu saksi, yaitu dari ahli poligraf menyebutkan, bahwa ada indikasi kebohongan saat Putri Candrawathi ditanyai soal hubungannya dengan korban yakni Brigadir J.

“Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto, sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong. Ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi, dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” tutur JPU.

Lantas mengapa Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu. Padahal, dia seorang seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa juga menuturkan, keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri yang bertemu dengan Yosua selama 10 hingga 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual. Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.

“Tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi, dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) ‘duri dalam rumah tangga’,” kata jaksa.

“Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022. Melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja, dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pasal 340 yang didakwakan berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Selanjutnya, pada dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi, lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah, dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.