JPU Tuntut Putri Candrawati 8 Tahun Penjara

Putri Candrawati. (foto:Istimewa).

JAKARTA – Putri Candrawati dituntut penjara delapan tahun. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Rabu (18/01) siang.

“Menjatuhkan dengan pidana selama delapan tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum.

Istri tercinta Ferdy Sambo tersebut diyakini terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keputusan hukuman terhadap Putri berdasarkan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan ini sama dengan Kuat Maruf dan Ricky yang lebih dulu menjalankan persidangan.

Selama proses persidanga, JPU juga membeberkan sejumlah keterangan saksi ahli perihal dugaan perbuatan asusila yang dialami terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J.

Hasil kesimpulan fakta hukum disebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi, bukan pelecehan.

Awalnya, jaksa mengulas keterangan saksi ahli Reni Kusumawardani terkait hasil assessment dengan menggunakan multimeted kepada terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kemudian dari fakta persidangan, jaksa menanggapi keterangan ahli yang mengatakan adanya kesimpulan terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

baca juga :JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara