JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Ricky Rizal. (foto: istimewa).

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (16/1). Jaksa meyakini Ricky Rizal terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Ricky Rizal ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai bahwa Ricky sebagai tulang punggung keluarga. Sebelumnya JPU juga menghukum Kuat Maruf asisten rumah tangga Ferdy Sambo 8 tahun penjara.

“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Ricky Rizal di PN Jaksel.

Dalam perkara dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J hingga bersimbah darah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Ricky dan Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga : Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

baca juga : JPU Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua