Hukum  

Jual Angunan Secara Sepihak, Bank CIMB Niaga Dilaporkan ke OJK Kepri

Kuasa hukum kurnia Fansury, Nasrul. (Foto: Engesti)

Batam – Seorang nasabah Bank CIMB Niaga, Kurnia Fansury melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), untuk memeriksa kinerja pihak bank terkait kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak.

Kuasa Hukum Kurnia Fansury, Nasrul mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kronologis kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga kepada OJK Kepri, Polsek Batam Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Kami layangkan surat ini ke pihak OJK untuk menindaklanjuti pihak Bank CIMB Niaga dalam bentuk pengawasan,” kata Nasrul, Rabu (28/7)

Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian dari Polsek Batam Kota telah mengamankan Abdi Bakti Surbakti, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Wahyudi. Keempat pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Abdi dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara Rima dan Wilis dijerat pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP. Keduanya diduga turut serta dalam dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Abdi.

Sedangkan Wahyudi, melakukan dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan posisi tersangka sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga. Maka dari itu, pihaknya melayangkan surat kepada pihak penegak hukum.

“Kami juga layangkan surat kronologis tersebut kepada pihak penegak hukum untuk terus menindaklanjuti kasus tersebut dan mengamankan oknum bank yang selama ini telah merugikan nasabah,” tegasnya.

Nasrul menjabarkan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

“Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi,” kata Nasrul.