Jual Motor Curian di Facebook, Pria Ini Dibekuk

Jual Motor Curian di Facebook, Pria Ini Dibekuk
Pelaku saat diamankan polisi (Foto: istimewa)

Batam – Jual hasil curian sepeda motor (Curanmor) di Facebook, pria ini berinisal ED (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/09).

Penangkapan pelaku disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Doddy Basyir. Ia mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan korban yang kehilangan di Polsek Batam Kota.

“Jadi korban memarkirkan motornya di tempat kerja di daerah Legenda dan pergi dengan rekannya. Sekembalinya korban, motornya yang dikunci stang sudah hilang pada Kamis (30/09) dini hari,” jelas Doddy di Batam, Jumat (01/10).

Lanjut Doddy, setelah mengetahui motornya hilang korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Batam Kota.

Doddy menjelaskan saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang sedang melaksanakan giat monitoring wilayah Polsek Sei Beduk mendapat informasi ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui Grup FJB di Facebook.

“Tim langsung menghubungi pelaku dan mengajak untuk melakukan Cash On Delivery (COD) dengan pelaku di pom bensin Sei Beduk,” jelasnya.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Sei Beduk Batam Diringkus Polisi

Setelah menyepakati tempat dan waktu berjumpa, pelaku membawa sepeda motor Mio Sporty ke lokasi yang dijanjikan.

“Tim opsnal Satreskrim Polsek Sei Beduk langsung tangkap,” ujarnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui motor yang akan dijualnya hasil curian di kawasan Leganda Malaka.

“Pelaku juga mengakui melakukan aksinya dengan seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO,” tandasnya.

Dari tangan pelaku kepolisian menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dan satu buah gunting bergagang warna hitam yang digunakan melakukan pencurian.

“Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas Perbuatannya Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: Alamudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *