Judi Online Picu Perceraian di Tanjungpinang, 300 Pasutri Ajukan Cerai

Pengadilan Agama Tanjungpinang
Suasana pelayanan Pengadilan Agama Tanjungpinang. (Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Fenomena judi online kian memprihatinkan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Tak hanya menghancurkan perekonomian keluarga, tetapi juga meruntuhkan ikatan pernikahan.

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat 408 pasangan suami istri (pasutri) mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Tanjungpinang.

Humas PA Tanjungpinang, Mukhsin, menyebutkan bahwa sekitar 75 persen dari kasus tersebut, atau sekitar 300 perkara disebabkan oleh dampak judi online yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

“Total ada 408 perkara cerai hingga Mei ini, dan mayoritas penyebabnya adalah judi online. Sisanya karena perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Mukhsin, Senin 16 Juni 2025.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun 2024, tren perceraian memang sedikit menurun. Tahun lalu, total perkara cerai yang ditangani mencapai 1.150 kasus, juga didominasi alasan ekonomi dan judi online.

“Karena ini baru data pertengahan tahun, kemungkinan ada penurunan di akhir tahun. Tapi tren penyebabnya masih sama,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Lingga Komitmen Tangani Dampak Pasca Perceraian

Mukhsin menambahkan, mayoritas kasus perceraian datang dari pasangan usia muda, yakni rentang usia 20 hingga 30 tahun. Usia tersebut dinilai rentan menghadapi tekanan ekonomi dan kurangnya kematangan dalam menghadapi persoalan rumah tangga.

“Anak muda yang menikah muda, lalu dihadapkan pada masalah ekonomi dan godaan judi online, jadi pemicu utama perceraian,” ujarnya. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News