Jukir Tak Beri Karcis, Dishub Tanjungpinang: Parkir Gratis

Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou
Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk berani menagih karcis kepada juru parkir (jukir). Jika tidak diberi, parkir dinyatakan gratis.

Hal itu menanggapi fenomena jukir nakal yang tak memberikan karcis masih marak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou, menegaskan bahwa tanpa karcis, jukir tidak berhak menarik bayaran.

“Kami tegaskan, sesuai slogan: Tanpa Karcis, Parkir Gratis,” kata Djou singkat, Senin 28 April 2025.

Djou juga menjelaskan bahwa parkir resmi di Jalan Hangtuah kawasan Laman Boenda sepenuhnya dikelola oleh Dishub. Tarif resminya pun sudah ditetapkan, yakni Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil, yang seluruhnya disetor untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

“Sampai saat ini, semua setoran dari lokasi itu masih masuk ke kami,” katanya.

Baca juga: Dishub Tanjungpinang Akan Pindahkan Dermaga Keberangkatan Menuju Penyengat

Merespons keluhan warga, Dishub berencana memanggil para jukir untuk diberikan pengarahan. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan digencarkan, mengingat masih banyak yang membayar parkir tanpa menuntut karcis.

“Kebiasaan ini harus diubah. Masyarakat harus membayar sesuai ketentuan dan selalu minta karcis,” kata Djou, menutup. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News