Juliari Batu Bara Jadi Tersangka, 4 Mentri Jokowi Tersandung Kasus Korupsi

Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Ulasan.co –  Terseretnya nama Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus bantuan sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar anak buah Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi.

bak sebuah prestasi, para mentri Jokowi berlomba-lomba untuk mendapat perhatian KPK, di era Jokowi setidaknya ada 4 mentri yang terjerat kasus korupsi, dua orang lainnya yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi serta eks Menteri Sosial Idrus Marham, merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja, yakni pada periode 2014-2019. Di periode kedua (2019-2024), menteri Jokowi yang terjerat yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penangkapan Edhy tak berselang lama dari kasus yang menjerat Juliari. Dilansir kompas.com keempat menteri tersebut berasal dari partai politik. Adapun Idrus merupakan kader Partai Golkar dan Imam merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian, Edhy adalah kader Partai Gerindra dan Juliari adalah politikus PDI Perjuangan.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Juliari bersama tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari. Setelah pengumuman penetapan tersangka, KPK sempat meminta Juliari untuk menyerahkan diri. Juliari akhirnya tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode. Kemudian, menurut KPK, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut. “Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ungkap Firli saat konferensi pers, Minggu. MJS dan AW lalu mematok harga Rp10.000 per paket sembako dari nilai satuan paket bansos sebesar Rp300.000.

MJS dan AW selanjutnya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yakni, AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS. Penunjukkan PT RPI diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh AW.

Setelah fee terkumpul, Firli mengungkapkan uang diberikan secara tunai kepada Juliari.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” tuturnya.

Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.

Dari periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar selama Oktober-Desember 2020. Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Adapun Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lek).