Jumaga: APBD Perubahan Kepri 2020 Sudah Bisa Direalisasikan

Tanjungpinang, Ulasan.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri mengumumkan bahwa pasca keluar evaluasi dan rekomendasi APBD Perubahan Kepri 2020 oleh Mendagri, APBD Perubahan Kepri 2020 sudah dapat dijalankan.

Hal ini disampaikan Ketu DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH di Tanjungpinang, Rabu (25/11/2020).

Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 303-3969 tahun 2020 Tanggal 18 November 2020, Mendagri mengirimkan hasil evaluasi dan rekomendasi APBD Perubahan Kepri tahun 2020.

“Dengan keluarnya surat hasil evaluasi Mendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Banggar DPRD Kepri dan TPAD telahpun melakukan pertemuan guna membahas rekomendasi tersebut,” tegas Jumaga.

Untuk itu, lanjut Jumaga dengan diterimanya surat hasil evaluasi Mendagri terhadap APBD Perubahan Kepri tahun 2020 ini, sehingga APBD Perubahan Kepri tahun 2020 sudah secara langsung dapat digunakan.

“Untuk itu melalui pemberitahuan ini, kami menyampaikan kepada seluruh pihak untuk dapat segera menjalankan APBD Perubahan ini,” jelas Jumaga lagi.