Jumaga Nadeak Ingatkan Masa Jabatan Anggota DPRD Kepri 2019-2024

Jumaga Nadeak
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan rapat paripurna ke-1 Masa Sidang ke-2 Tahun Anggaran 2024  di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu  Mei 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak,  beragendakan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024.

Jumaga selaku pimpinan rapat mengingatkan beberapa hal yang mana berkaitan dengan masa sidang terakhir dalam masa jabatan keanggotaan DPRD Kepri periode tahun 2019-2024.

“Mengingat ini merupakan masa sidang terakhir dalam masa jabatan, maka perlu dilakukan evaluasi dan inventarisir terhadap pekerjaan-pekerjaan yang masih tertunda, dan terhadap pekerjaan yang akan dilakukan supaya dilaksanakan secara optimal dan efektif, ” kata Jumaga.

Dalam masa sidang kedua ini, menurut Jumaga, akan dihadapkan dengan pekerjaan rutin yakni pembahasan terhadap tindaklanjut rekomendasi BPK-RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang telah diterima tanggal 29 April 2024. Selanjutnya, pembahasan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, serta pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Selamat memulai pekerjaan pada masa sidang kedua ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kita nikmat kesehatan, dan memberikan kita kemudahan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab,” tutupnya.

Baca juga: DPRD Kepri Minta Pemprov Segera Selesaikan Evaluasi BPK RI

Paripurna ini berakhir dengan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh anggota yang telah menghadiri acara ini sampai selesai oleh Jumaga selaku pimpinan rapat. (*)