Hukum  

Jumaga Nadeak: Pemko Batam Harus Tanggung Jawab Meninggalnya Priska Ginting

Proses pembongkaran gedung Pasar Induk Jodoh, Batam, Kepri (Foto: Engesti)

Tanjungpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam bertanggungjawab atas meninggalnya Priska Ginting, seorang pedagang saat penggusuran di Pasar Induk Jodoh, Batam, Senin (26/07) lalu.

Jumaga menilai petugas melakukan penggusuran terhadap pedagang di Batam tidak manusiawi. Apalagi, tindakan arogansi petugas itu menimbul korban jiwa.

“Ini perlu ditegak kebenarannya, supaya lebih hati-hati lagi dalam penggusuran, saya lihat penggusuran di Batam ini agak headline, tinggal bom waktu aja ini,” kata Jumaga saat dihubungi Ulasan.co, Jumat (30/7).

Ia menegaskan, apabila Pemko Batam dan DPRD Kota Batam tidak merespon tuntutan pihak keluarga dan warga, maka pihaknya akan membawa kasus itu di tingkat DPRD Provinsi Kepri.

“Kalau tak selesai ini ditingkat Kota Batam, dalam minggu ya, kalau juga tak selesai, saya akan bawa ke tingkat Provinsi,” ungkapnya.

Legislator Dapil Kota Batam itu juga menyarankan agar Pemko Batam melakukan penggusuran secara harmonis, dan memberikan ganti rugi kepada warga. Sebab katanya, jika warga digusur kemana mereka mau cari makan.

“Pemerintah harus memikirkan nasip pedagang, apapun ceritanya harus memikirikan hidup warga,” ujarnya.

Menurut Jumaga penggusuran dilakukan Pemko Batam secara sepihak. Sebab katanya, jika melalukan penggusuran mesti didudukan terlebih dahulu dan menyiapkan tempat serta ganti rugi untuk para pedagang tersebut.

“Ini jangan SP 1 sampai 3, itu kan sepihak, yang hamornis lah secara kekeluargaan. Itu digusur belum tentu cepat dibangun,” tandasnya.

Pewarta: Afriadi
Editor: Albet