Jumlah Dapil di Karimun Tetap Sama, Meski Ada Kecamatan Baru

Karimun. (Foto:ist)

KARIMUN – Jumlah Daerah pemilihan (Dapil) legislatif Pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Karimun, Kepulauan Riau, masih tetap sama. Meskipun terdapat dua kecamatan yang baru dimekarkan.

Hal ini disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun Eko Purwandoko, Rabu (9/2). “Keputusan KPU RI sudah keluar dan dapil Karimun masih tetap empat dapil,” katanya.

Meskipun terdapat dua kecamatan baru yakni Selat Gelam dan Sugi Besar. Namun tidak mengubah ketetapan KPU RI untuk menambah Dapil dari sebelumnya hanya ada empat Dapil.

Berikut rinciannya berdasarkan keputusan KPU RI Dapil satu, Kecamatan Karimun, Buru dan Selat Gelam. Dapil dua, Kecamatan Moro, Durai dan Sugi Besar. Dapil tiga, Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Ungar dan Belat. Kemudian Dapil empat, Kecamatan Tebing, Meral dan Meral Barat.

Selain masalah Dapil, KPU juga menetapkan jumlah kursi anggota legislatif di DPRD yakni sebanyak 30 kursi. Penetapan jumlah kursi ini berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah. Penduduk Karimun saat ini sekitar 262.000 kurang 300.000 jiwa, syarat ini yang menjadi ketetapan KPU tidak menambah kursi legislatif.

“Dapil I ada tujuh kursi, dapil II ada tiga kursi, dapil III ada sembilan kursi dan dapil empat 11 kursi,” ungkapnya.

baca juga: KPU Tetapkan 6 Dapil DPRD Batam, Ada Pergeseran Jatah Kursi