BATAM – Puluhan jurnalis dan aktivis di Kota Batam, Kepulauan Riau, turun ke jalan pada Sabtu 8 Oktober 2025, dalam aksi solidaritas menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo. Aksi bertajuk ‘Melawan Gugatan Rp200 Miliar’ itu digelar di kawasan samping Kantor Wali Kota Batam dan berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.
Para peserta menegaskan bahwa setiap sengketa pers seharusnya diserahkan kepada Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Mereka juga menuntut pemerintah untuk melindungi kerja-kerja jurnalis, bukan membungkamnya.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, serta diikuti oleh jurnalis dari berbagai media dan aktivis lintas sektor.
Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, dalam sambutan pembuka menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keresahan terhadap langkah Menteri Pertanian yang dinilai semena-mena menggugat Tempo atas laporan berjudul ‘Poles-poles Beras Busuk’.
“Harusnya Mentan tahu bahwa semua kekeliruan yang terjadi pada karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers, bukan menempuh jalur perdata di pengadilan,” kata Yogi menyerukan.
Menurutnya, gugatan tersebut tidak hanya mengancam Tempo, tetapi juga kebebasan pers secara keseluruhan. Ia menyebut aksi serupa juga digelar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Ternate, Gorontalo, hingga Makassar.
“Ini merupakan keresahan bersama. Dan kita juga mengecam adanya aksi-aksi tandingan seperti yang terjadi di Makassar sehingga menyebabkan bentrok antar aksi, serta ada indikasi pengerahan buzzer di akun-akun AJI yang menyuarakan perlawanan,” katanya.
Ketua PFI Kepri, Tommy Purniawan, berharap aksi solidaritas ini dapat membuka mata pengadilan agar membatalkan gugatan Mentan terhadap Tempo.
“Jika kasus gugatan ini memang dilanjutkan dan inkrah, ini akan mengancam kita semua. Apapun yang kita lakukan bisa diperdatakan. Ini sangat bahaya, sehingga ini harus kita lawan,” ujarnya dalam orasi.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Malaka, Bintang Antonio mengingatkan bahwa kasus kriminalisasi pers bukan hal baru di Batam.
“Beberapa waktu lalu, mantan pejabat Polda Kepri melaporkan tiga media sekaligus ke Polresta Barelang. Padahal, semua sengketa pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers,” katanya.
Ia menilai banyak pejabat belum memahami fungsi dan posisi pers dalam negara demokratis.
“Saya kira bahwa makin banyak pejabat yang tidak memahami fungsi pers di negara demokratis ini, dan kebodohan itu harus segera dihentikan,” ujarnya tegas.
Jurnalis Aman Rangkuti dari Batam Now juga mengungkapkan pengalamannya menerima dugaan teror dan intimidasi saat bekerja di lapangan.
“Ini sedang kami telusuri dugaan teror tersebut, tetapi intinya kami siap melawan segala bentuk pembungkaman termasuk teror seperti ini,” katanya.
Aksi juga diwarnai pembacaan puisi oleh Alam, jurnalis Detik.com, yang membacakan karya Wiji Thukul berjudul ‘Bunga di Tembok’.
Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari kalangan pers mahasiswa, di antaranya perwakilan UKPM Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Saban.
“Jurnalis turun hari ini bentuk perlawanan pembungkaman pers. Menteri Pertanian ini saya baca berita, tidak hanya sekali membungkam media, di Makassar menteri ini juga menggugat berbagai media sebelum Tempo, jadi ini harus kita lawan,” tuturnya.
Suara dari Masyarakat Sipil
Selain jurnalis, aksi solidaritas ini turut dihadiri para aktivis dan pegiat komunitas di Batam. Aktivis, Kiki dari komunitas literasi Chiki Chump menegaskan bahwa pembatasan terhadap media juga berarti pembatasan terhadap masyarakat.
“Jangan sampai kebebasan kita dikekang, dan kita tidak mau orde baru hidup kembali,” katanya dalam orasi.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, juga menyuarakan kekhawatiran serupa melalui pembacaan puisi ‘Pesan Pencopet kepada Pacarnya’ karya W.S. Rendra.
“Pembredelan Tempo bukan hanya pembredelan media tetapi juga demokrasi, Ketika pemerintah sudah berkoalisi besar tanpa oposisi, siapa lagi yang menjadi oposisi selain jurnalis atau aktivis, jadi kita harus melawan pembungkaman ini,” katanya.
Sementara itu, Fauzi dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH MK) menyoroti kondisi lembaga peradilan yang dinilai tak lagi menjadi ruang keadilan bagi masyarakat.
“Kita tahu sendiri pengadilan ini alih-alih menjadi tempat mengadili, ia justru menjadi kuburan keadilan itu sendiri… para perumus UU Pers sudah membayangkan hal ini, karena bisa saja pengadilan menjadi alat pembungkaman pers,” tegasnya.
Menunggu Putusan Pengadilan
Sejumlah jurnalis senior Batam juga hadir dan memberikan orasi, termasuk Jo Seng Bie, mantan jurnalis Antara. Ia meminta majelis hakim menolak gugatan Mentan dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 17 November mendatang.
“Ini teror luar biasa dari Menteri, ini sangat mengerikan kalau kita diam. Kita menunggu tanggal 17 apa yang akan dilakukan hakim majelis, hakim harus menolak gugatan sang Menteri,” katanya.
Slamet Widodo, jurnalis senior lainnya, menilai kondisi pers saat ini semakin berat.
“Banyak media gulung tikar, jurnalis di-PHK, dan sekarang muncul lagi kasus Menteri Pertanian yang menggugat Tempo sebesar Rp200 miliar. Ini sama dengan 5 persen dari APBD Kota Batam, ini sangat bahaya,” ujarnya.
Widodo menegaskan, langkah Mentan tersebut menunjukkan pemerintah belum berpihak pada kebebasan pers.
“Pers bukan humas pemerintah, pers bukan corong pemerintah. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan berfungsi mengontrol pemerintah, bukan membebek kepadanya,” katanya.
Enam Tuntutan Aksi
Setelah orasi massa aksi juga menyatakan sikap dan menandatangani dukungan melawan pembungkaman pers. Setidaknya ada enam poin tuntutan aksi yang disampaikan massa:
1. Cabut segera gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo, kembali tempuh jalur yang dibenarkan undang-undang yaitu penyelesaian di Dewan Pers
2. Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers
3. Pejabat publik dan aparat hukum harus paham bahwa kekeliruan yang terjadi dalam karya jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke pengadilan atau pidana hukum. Karena pers merupakan pilar demokrasi yang perlu perlindungan khusus melalui UU Pers.
4. Hentikan pembungkaman dan pembredelan gaya baru kepada media ataupun jurnalis yang bekerja di bawah Undang-undang. Jurnalis sebagai kontrol sosial, bukan humas pemerintah.
5. Beri perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.
6. Hentikan cara-cara intimidasi dalam upaya jurnalis memperjuangkan dan melawan kebebasan pers, seperti mengerahkan buzzer ataupun massa ‘tandingan’
















