Jurnalis dan Aktivis Turun ke Jalan, Lawan Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran: Tolak Pembungkaman Pers

Ilustrasi - Pembungkaman Pers. (Foto: dok/istimewa)
Ilustrasi - Pembungkaman Pers. (Foto: dok/istimewa)

BATAM – Puluhan jurnalis dan elemen masyarakat sipil akan turun ke jalan sore ini, Sabtu, 8 November 2025, untuk menggelar aksi damai menolak gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo.

Aksi solidaritas ini akan dipusatkan di Gerbang Selatan Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Gerakan ini menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan upaya pembungkaman kebebasan pers yang kini tengah menjadi sorotan publik nasional.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Majalah Tempo senilai Rp200 miliar, yang dinilai berlebihan dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Padahal, Tempo telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, memperbaiki pemberitaan, dan menyampaikan permintaan maaf.

Namun, hingga kini Dewan Pers belum memastikan apakah seluruh rekomendasi sudah dilaksanakan. Meski begitu, Menteri Amran tetap memilih melanjutkan gugatan ke pengadilan. Langkah ini memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis di berbagai daerah, termasuk di Batam.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Dukung Penuh Sinergitas Antarlembaga Penegak Hukum

Tak hanya itu, beredar pula surat instruksi internal di Kementerian Pertanian yang diduga memerintahkan serangan digital terhadap konten Tempo. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman langsung terhadap kebebasan pers serta ruang demokrasi di Indonesia.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Yogi Eka Sahputra, dengan tegas menolak langkah hukum yang diambil Menteri Amran.

“Semua perkara pers harus diselesaikan di Dewan Pers. Meskipun menurut Menteri Amran, Tempo belum menjalankan rekomendasi Dewan Pers, seharusnya diadukan kembali ke Dewan Pers, bukan langsung menggugat ke pengadilan,” ujar Yogi.

Menurut Yogi, jika kasus ini dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan jurnalis di Indonesia.

“Tempo saja bisa kena, apalagi kami jurnalis di daerah. Aksi ini juga bentuk edukasi bahwa setiap persoalan karya jurnalistik harus diserahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga: ART Korban Penganiyaan di Batam Alami Trauma Berat, Masih Didampingi Psikolog

Sementara itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Tommy Purniawan, menegaskan pentingnya menjaga ruang kebebasan dalam kerja jurnalistik.

“Tak ada ruang bagi pembungkaman kerja-kerja jurnalistik. Aksi solidaritas ini kita gaungkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pers yang kebebasannya semakin terancam,” ungkap Tommy.

Aksi solidaritas ini akan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, dan diperkirakan diikuti oleh sedikitnya 50 jurnalis serta masyarakat sipil.

Sebagai bentuk sikap tegas, massa aksi menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan terhadap Tempo dan menempuh penyelesaian sesuai Undang-Undang melalui Dewan Pers.
  2. Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Menegaskan bahwa kesalahan karya jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan lewat pengadilan. Pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi.
  4. Menghentikan praktik pembungkaman dan pembredelan gaya baru terhadap media dan jurnalis.
  5. Menuntut perlindungan hukum dan kebebasan pers bagi seluruh jurnalis yang bekerja profesional.
  6. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, termasuk penggunaan buzzer dan pengerahan massa untuk membungkam kritik.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News