Jurnalis Karimun Tolak Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Camat

Jurnalis
Iskandar Tanjung (baju hitam) didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Seorang jurnalis bernama Iskandar Tanjung menolak memberikan keterangan saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Karimun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah camat, Rabu sore 23 April 2025.

Tanjung, yang dikenal luas di kalangan media Karimun, menyebut pemanggilan itu berkaitan dengan konfirmasi yang ia lakukan kepada Camat Karimun melalui aplikasi WhatsApp, terkait isu yang tengah beredar di masyarakat.

“Dalam kapasitas saya sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas konfirmasi untuk pemberitaan. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Tanjung saat ditemui di Mapolres Karimun.

Ia menolak menjadi saksi dengan alasan bahwa aktivitas jurnalistiknya tidak seharusnya dijadikan bagian dari proses hukum, apalagi jika itu mengarah pada kriminalisasi kerja pers.

Tak hanya itu, Tanjung juga mempertanyakan sikap penyidik yang menurutnya terkesan berpihak. “Saya minta penyidik bersikap profesional dan tidak condong ke satu pihak. Jangan sampai ada kesan membungkam kebebasan pers,” ujarnya.

Pemanggilan Tanjung diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap camat oleh dua tersangka berinisial FE dan HE. Dalam kasus itu, para camat disebut memberikan gratifikasi kepada kedua tersangka terkait anggaran kecamatan senilai Rp 11 miliar, sebagaimana tertuang dalam data BPK.

Tanjung menegaskan agar penyidik tidak hanya fokus pada aspek pidana umum, tapi juga menyelidiki kemungkinan praktik gratifikasi oleh pejabat terkait.

Ia pun berencana melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri atas dugaan upaya membungkam kebebasan pers.

Sementara itu, kuasa hukum Tanjung, Ronal Barimbing, menilai pemanggilan terhadap kliennya sebagai saksi merupakan kekeliruan prosedural.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 6 KUHAP, klien kami tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi dalam kasus ini,” ujar Ronal.

Baca juga: Wabup Karimun Kaget, DLH Cuma Punya Satu Mesin Potong Rumput

Ia juga meminta Propam dan Irwasda Polda Kepri untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polres Karimun.

“Kami minta penyidik Pidum untuk memahami kembali hukum acara pidana. Ini menyangkut profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, belum memberikan keterangan. “Saya izin Kapolres dulu,” ujarnya singkat saat ditemui. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News