Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang Ngaku Belum Tahu Status Suami Rahma

Agung Wiradharma suami Wali Kota Tanjungpinang Rahma sekaligus Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Lia Adhayatni  belum bisa memastikan mengenai jabatan Muhammad Agung Wira Dharma suami Wali Kota Tanjungpinang Rahma di Pemko Tanjungpinang.

Lia mengatakan, dirinya masih melihat dokumen untuk mengetahui status Agung apakah masih sebagai Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang atau tidak. Dia beralasan karena masih baru menjabat sebagai Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang.

“Nanti saya cek dulu dokumennya ya, karena saya masih baru ni, dan perlu lihat dulu, satu persatu dokumennya seperti apa,” kata Lia saat dihubungi Uasan.co melalui telepon seluler, Jumat (27/08).

Mengenai kritikan Ombudsman Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari soal jabatan Agung, Lia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya dan mempelajari dokumen atau arsip soal status Agung.

“Mungkin yang akan memberikan klarifikasi nunggu arahan pimpinanlah, saya bicara perlu datanya, saya tidak bisa mengira-mengira, saya kebetulan sedang rapat di luar dan tidak di kantor,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ombudsman Kepri Ungkap Suami Wali Kota Rahma Bukan Lagi Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang

BACA JUGA: Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang Telusuri Penyebar Foto yang Menyudutkan Wali Kota Rahma

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari memastikan Agung tak lagi sebagai Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang. Sebab katanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Agung Wira Dharma itu hanya berlaku sampai akhir tahun 2020 lalu.

Lagat menegaskan, pengangkatan Agung sebagai kuasa hukum Pemkot Tanjungpinang itu melanggar etika dan aturan yang ada. Ia menyebutkan, dirinya tidak mempersoalkan jika Walikota Tanjungpinang jika menggunakan suaminya sebagai kuasa hukum permasalahan personalnya.

“Secara personal kita tidak ada permasalahan walikota Tanjungpinang menggunakan siapapun sebagai kuasa hukum. Tetapi jika itu berkaitan dengan instansi atas nama pemerintah kota Tanjungpinang tidak ada lagi,” ujarnya. (*)

Pewarta: Adi/Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *