Kabar Dugaan Pungli di Rutan Batam, Ombudsman: Korban Silakan Lapor

Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari,
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Adittya Pratama menepis informasi tersebut. Ia menegaskan, tidak ada pungutan biaya pada proses pemindahan tersebut.

“Tidak ada pemindahan yang berbayar. Saya pastikan itu gratis. Pemindahan ini menunggu persetujuan dari Kanwil. Ada periodenya. Pengajuan pun belum ada,” tegas Adittya saat dikonfirmasi, Selasa (30/08).

Menurutnya, pemindahan itu diprioritaskan bagi para warga binaan yang sudah cukup lama berada di Rutan. Dalam sekali pemindahan, pihaknya dapat memindahkan 50 orang tahanan.

Ia mengungkapkan, para warga binaan itu cukup memenuhi persyaratan administrasi berupa data diri dan berkas lainnya. (*)