Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Ini Besarannya

Foto : istimewa

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk membayar gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 akan cair pada Juli mendatang.

“Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. Tahun [ajaran] baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin (13/6).

Sri Mulyani mengatakan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.

“Persis seperti THR (Anggaran gaji ke-13),” sambungnya.

Baca juga: Asik, PNS Ini Dapat Tunjangan dan Kenaikan Gaji

Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.