Kabar Gembira! Mulai 1 Juli Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi kendaraan bermotor. (Foto: Albet)

Batam – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan yang akan dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan, Pemrov Kepri akan memberikan diskon pajak bagi masyarakat Provinsi Kepri. Hal ini berupaya untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.

“Program ini akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2021,” kata Reni saat dihubungi Ulasan,co, Rabu (30/6).

Reni menuturkan, program ini berupa penghapusan biaya administrasi 100 persen, keringanan pokok tunggakan PKB 50 persen serta pembebasan biaya balik nama 100 persen. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021 lalu.

Menurutnya, di Kepri setidaknya ada sekitar 170 ribu kendaraan yang berpotensi mengikuti program pemutihan pajak tersebut. Sehingga program ini lebih cepat dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.

“Jumlah kendaraan wajib pajak sebanyak 170 ribu, jika semua patuh maka Pemprov akan menerima sekitar Rp49 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Ini Tak Setuju Sembako Dikenakan Pajak

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, khususnya bagi wajib pajak yang nunggak pajak kendaraan bermotornya.

“Bagi masyarakat yang selama ini sudah taat pajak kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan ketika melaksanakan kegiatan pembayaran pajak nantinnya

“Kepada masyarakat wajib pajak untuk menggunakan dan melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan pembayaran pajak ditempat-tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Pewarta: Muhamad Nurman
Redaktur: Albet