SUMEDANG – Kabar tentang adanya pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau dijual di situs online, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto angkat bicara.
Melansir dari kompascom, Bima menegaskan tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara perorangan
“Intinya begini ya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan, ada Undang-undangnya,” ujar Bima Arya setelah kegiatan senam pagi di Lapangan Parade IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin 23 Juni 2025.
Ia menjelaskan, penguasaan lahan pulau secara pribadi telah dibatasi oleh pemerintah pusat. Paling banyak wilayah yang dapat dikuasai hanya 70 persen dari total luas pulau.
Bima juga menekankan, seluruh lahan pulau tidak dapat disewakan sembarangan kepada perorangan. Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan segera menertibkan kepemilikan sesuai regulasi yang ada. Semua ada aturannya seperti tadi proporsinya itu, tidak bisa secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” ungkap Bima.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) merespons serius kemunculan dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga diperjualbelikan secara ilegal melalui situs properti luar negeri Private Islands Online (https://www.privateislandsonline.com).
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan tidak ada izin penjualan pulau dari pemerintah. Ia menyebut, hanya hak pengelolaan terbatas yang diperbolehkan sesuai regulasi.
“Tidak ada itu yang namanya jual beli pulau. Yang diperbolehkan hanya hak kelola, dan itu pun maksimal 30 tahun jika ada peruntukannya,” tegas Nyanyang, Senin 16 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi, kata Nyanyang, tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa oknum yang diduga terlibat dalam promosi dan penawaran ilegal pulau tersebut. Koordinasi lintas lembaga juga akan ditempuh, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Perbatasan, serta instansi terkait lainnya.
“Kalau benar ada upaya penjualan, kami akan tahan prosesnya di BPN atau instansi terkait. Ini wilayah kedaulatan negara, bukan komoditas dagang,” ujarnya.
Nyanyang belum bisa memastikan apakah kemunculan iklan tersebut merupakan hoaks atau praktik ilegal, namun pihaknya tidak ingin kecolongan.
“Jangan sampai ada satu pun dari 2.408 pulau di Kepri yang dijual ke pihak asing. Kalau hanya dikelola untuk pariwisata dengan prosedur yang benar, silakan,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa kasus ini bisa masuk ke ranah hukum, tergantung hasil penyelidikan awal yang sedang berjalan.
“Kita lihat dulu, kalau memang ada pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.