Kabareskrim Polri: 13 Kasus Pinjol Berhasil Diungkap

Kabareskrim Polri: 13 Kasus Pinjol Berhasil Diungkap
Tangkapan layar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus pinjaman online ilegal secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/10/2021). ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah mengungkap 13 kasus pinjaman online (pinjol) hingga saat ini.

Dari 13 kasus yang diungkap, sebanyak 57 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di suluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah,” kata Agus dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/10).

Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Saat ini, lanjut dia, aparat kepolisian sedang melakukan analisis, dimana hasil analisisnya akan diberikan ke seluruh polda di wilayah Indonesia.

“Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha ‘pinjol’ ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemodal Pinjol Ilegal Asal China

Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Keputusan pemerintah yang mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal kami jajaran kepolisian siap memberikan pengamanan,” ujarnya.

Menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram yang disebarkan kepada jajaran Polda di Indonesia terkait penanganan pinjol ilegal tersebut.

“Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal,” papar Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus menambahkan, pinjol ilegal tidaklah sah secara hukum perdata lantaran tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *