Kabid Kesbangpol Terjerat OTT Korupsi Anggaran Paskibraka, Minta Fee Rp59 Juta

Ilustrasi - Seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: istimewa/net)
Ilustrasi - Seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: istimewa/net)

BUTON – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025.

Tersangka berinisial LMJ (53) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buteng itu diduga meminta fee sebesar Rp59 juta dari penyedia konsumsi kegiatan.

Dilansir dari laman kendariinfo, penetapan tersangka dilakukan setelah tim kepolisian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/9/2025) lalu.

Kronologi OTT di Buton Tengah

Sebelumnya, OTT bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungutan liar pada kegiatan Paskibraka. Kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tipikor Polres Buteng bergerak cepat. Akhirnya, mereka berhasil mengamankan LMJ bersama barang bukti uang tunai.

Hingga kini, sedikitnya lima saksi telah diperiksa, termasuk pihak penyedia konsumsi dan bendahara kegiatan.

Anggaran Paskibraka 2025 Diduga Disalahgunakan

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, mengungkapkan bahwa total anggaran Paskibraka 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi makan dan minum sebesar Rp196 juta. Dari pos anggaran inilah LMJ diduga meminta fee sebesar Rp59 juta.

“Dari pos itu tersangka meminta fee Rp59 juta,” tegas Busrol, kemarin.

Ancaman Hukuman Berat

LMJ kini resmi ditahan dan dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Busrol menegaskan, penegakan hukum ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang. Dana publik, apalagi untuk kegiatan Paskibraka, seharusnya digunakan membina generasi muda, bukan untuk memperkaya diri.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News