Kabupaten Natuna Tambah Dua Kecamatan Baru

Bupati Natuna, Wan Siswandi saat menghadiri kegiatan High Level Meeting bersama Tim TPID dan TP2DD, di Ballroom Resort Jelita Sejuba, di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur. (Foto:Muhamad Nurman/Ulasan.co)

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) resmi menambah dua kecamatan baru dan kini total ada 17 kecamatan di Natuna.

Dua kecamatan yang baru mekar itu, masing-masing diberi nama Kecamatan Kecamatan Pulau Panjang dan Kecamatan Pulau Seluan.

Bupati Natuna, Wan Siwandi mengatakan, bulan Desember nanti dua kecamatan baru tersebut akan diresmikan. Dia menyebutkan, pemekaran kecamatan tersebut diharapkan bisa memperpendek rentang kendali terutama terkait pelayanan.

“Minggu terakhir Desember kita resmikan,” ucap Wan Siswandi pada kegiatan High Level Meeting di Ballroom Resort Jelita Sejuba, di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (23/11)

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Natuna, Izhar mengatakan, penambahan dua kecamatan itu sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri (Kemendagri) No 100.1./1/617, tahun 2022, tentang tertib adminitrasi, batas daerah, kode dan data wilayah adminitrasi pemerintahan.

“Untuk Kecamatan Pulau Seluan akan diresmikan pada 23 Desember dan Kecamatan Pulau Panjang 29 Desember,” ucap Izhar.

Baca juga: BMKG: Wilayah Natuna akan Diguyur Hujan Sepekan ke Depan

Izhar menerangkan, Kecamatan Pulau Seluan merupakan pecahan dari Kecamatan Bunguran Barat. Sedangkan Kecamatan Pulau Panjang merupakan pecahan dari Kecamatan Subi.

“di Kecamatan Pulau Seluan terdapa dua desa, yakni Desa Kelarik Barat dan Desa Seluan Barat. Sementara Kecamatan Pulau Panjang, yakni terdapat Desa Kerdau dan Pulau Panjang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses pembentukan dua kecamatan itu dilakukan sejak 2019 lalu dengan dibantu oleh tim kajian dari akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tokoh masyarakat dan Pemerintah pusat.

Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih atas perjuangan yang telah dilakukan. Sebab jika mengikuti aturan kedua wilayah itu belum bisa dimekarkan, akibat jumlah penduduk desa belum mencukupi.

“Karena dia daerah perbatasan, rentang kendali jauh, dan untuk pengamanan dapat rekomendasikan dari BNPP dan Kemendagri,” pungkasnya.

Baca juga: Komit Jaga Kelancaran, Jelang Pilkades Serentak 27 Desa di Natuna