Kader Pengawas Partisipatif Kepri Kecam Aksi Pengeroyokan Panwascam di Batam

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Kader Pengawas Partisipatif Kepri mengecam aksi pengeroyokan terhadap Panwascam Kecamatan Batam Kota di Komplek Ruko Centre Park Blok B No. 07, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kamis (12/11) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ari Tri Cahyono selaku Ketua Kader Pengawas Partisipatif, Jumat (13/11). Menurutnya, hal tersebut sangat layak untuk dikecam.

“Komunitas Pengawas Partisipatif mengecam kejadian kekerasan/penganiayaan yang dialami oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Batam Kota pada saat melaksanakan tugasnya dalam mengawasi Kampanye,” jelasnya.

Selain itu, Ari menegaskan bahwa KPP mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“KPP mendesak pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Sesuai dengan Pasal 198A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalani tugasnya, bisa dipidana,” jelas Ari.

Lanjut Ari, dalam UU tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara.

“Dalam undang undang itu sanksi pidana kurungan penjara minimal 12 bulan maksimal 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp12 juta hingga Rp24 juta,” tegas Ari.

Ari Tri Cahyono selaku Ketua Kader Pengawas Partisipatif

Pewarta: Udin