Kades Lancang Kuning Dilaporkan ke Kejari Bintan Terkait Sapi Fiktif

Jaksa Periksa Dua Pejabat BPN Bintan Terkait Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan TPA
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. Foto : Andri Dwi Sasmito.

BINTAN – Kepala Desa Lancang Kuning, Bintan, Kepulauan Riau dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan atas kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di tahun 2019 silam.

Laporan tersebut diterima pihak Kejari Bintan, dan saat ini masih terus diselidiki terkait laporan tersebut.

Menurut penyidik Kejari, laporan tersebut dismpaikan langsung salah seorang warga setempat yang menuliskan ada kejanggalan dalam pengadaan tersebut.

“Salah satu poinnya tidak ada sapinya,” kata Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi di Bintan, Sabtu (27/8).

Fajrian menambahkan, pihaknya tetap merespon laporan warga Desa Lancang Kuning tersebut. Namun, perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Apakah layak untuk di pulbaket atau tidak,” sebut dia.