Kades Sugie Akan Laporkan Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Permasalahan Lahan

Kades Sugie
Kades Sugie, Mawasi (kiri) dan kuasa hukumnya Trio Wiramon (kanan). (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kepala Desa (Kades) Sugie Besar, Mawasi, berencana melaporkan dugaan ujaran kebencian ke aparat kepolisian.

Kuasa hukum Mawasi, Trio Wiramon, mengungkapkan bahwa kliennya menerima ujaran kebencian setelah polemik terkait lahan di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mencuat ke publik.

Menurutnya, laporan tersebut akan diajukan berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat (3) yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong dan berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana ini terhadap pihak-pihak yang diduga membuat kekacauan di Desa Sugie,” kata Trio Wiramon, Jumat, 28 Februari 2025.

Sejak munculnya perselisihan antara dua kelompok masyarakat terkait lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang akan dibeli oleh perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), PT Gurin Energy, Mawasi mengaku kerap menerima tudingan negatif.

“Beliau sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya, tetapi isu ini terus berkembang liar. Kepastian hukum seakan-akan diabaikan dan dicampur aduk dengan kepentingan politik,” ujar Trio.

Trio juga menanggapi tudingan bahwa penerbitan surat sporadik oleh Mawasi dianggap cacat administrasi karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karimun. Menurutnya, hal itu bisa terjadi akibat kurangnya sosialisasi terkait regulasi yang berlaku.

“Jika memang ada kekeliruan secara administratif, tentu harus diperbaiki. Namun, kekeliruan administratif tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas tanah,” jelasnya.

Baca juga: Masalah Lahan di Desa Sugie Berlarut, Satu Kelompok Masyarakat Tolak Mediasi di Kecamatan

Terkait waktu pelaporan, Trio memastikan bahwa laporan akan segera diajukan ke Polres Karimun, mengingat pihaknya baru saja menerima surat kuasa dari Mawasi.

“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Karimun,” katanya mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News