TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, dihadirkan menjadi saksi dalam gugatan perdata Darma Parlindungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu 30 Oktober 2024.
Hasan dihadirkan sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yakni Budiman dan Muhammad Riduan dalam gugatan perdata dilayangkan Darma Parlindungan sebagai penggugat terhadap PT Expasindo Raya (tergugat I), PT Bintan Properti Indo (tergugat II), dan Kantor Pertahanan Bintan (tergugat III).
Sidang lanjutan itu menghadirkan saksi-saksi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Riduan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman sebagai juru ukur.
Menariknya, ketiga saksi yang hadir ini adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan PT Bintan Properti Indo di Polres Bintan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Dr. Sayed Fauzan turut dihadiri kuasa hukum penggugat Hendy Devitra dan Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan.
Baca juga: Kejari Bintan Terima Berkas Hasan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah PT Expasindo Raya
Dalam sidang itu, saksi Riduan dipersiksa terlebih dahulu, sementara Hasan Budiman diperiksa setelahnya.
Hasan mengatakan, hadir sebagai saksi gugatan perdata Darma Parlindungan. “Saya diminta hadir sebagai saksi, saya hadir,” kata Hasan.
Hingga kini pemeriksaan saksi masih berlangsung. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News