BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melakukan sejumlah pembaruan dalam sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2025. Salah satunya, perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Meski berganti nama, proses pendaftaran tetap dilakukan secara daring melalui tautan resmi SIPINTAR.
“Prosesnya masih online seperti sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Nafriyon, Sabtu 12 April 2025.
Menurutnya, terdapat beberapa perubahan penting dalam sistem SPMB tahun ini. Salah satu yang paling menonjol adalah pergeseran dari sistem zonasi menjadi sistem domisili.
“Kalau sebelumnya zonasi berdasarkan kecamatan, sekarang lebih fleksibel. Domisili ditentukan berdasarkan data kependudukan, jadi bisa lintas kecamatan asal rumah lebih dekat ke sekolah tujuan,” katanya menjelaskan.
Tak hanya itu, kuota jalur prestasi juga akan mengalami peningkatan. Meski besaran persentasenya masih menunggu keputusan rapat, namun Nafriyon memastikan akan menyesuaikan dengan ketentuan minimal dari Kementerian Pendidikan dan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Harapannya dalam waktu dekat hasil rapat sudah keluar,” katanya.
Baca juga: Libur Usai! Kadisdik Bintan Ingatkan Siswa Tak Bolos Sekolah
Setelah keputusan final ditetapkan, Dinas Pendidikan akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui sekolah-sekolah. Ini penting agar orang tua memahami sistem terbaru saat mendaftarkan anak-anak mereka.
“Insya Allah sosialisasi kita mulai Mei, dan pendaftaran berlangsung Juni. Karena tahun ajaran baru dimulai Juli,” kata Nafriyon menutup. (*)