Kadisdik Karimun: Sekolah Tidak Boleh Dagang Baju Seragam ke Peserta Didik

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sugianto mengingatkan bahwa pihak sekolah tidak boleh menjual baju seragam kepada peserta didik.

Bukan hanya berjualan, lanjut Sugianto, bahkan sekolah sama sekali tidak boleh mengakomodir penjualan seragam para pelajarnya.

“Sekolah tidak boleh menjual seragam. Intinya sekolah tidak boleh mengkoordinir,” kata Sugianto menegaskan, Kamis 08 Agustus 2024.

Sugianto menambahkan, pihak sekolah tidak lagi dibebani dengan urusan seragam hingga buku.

“Sekolah itu tidak dibebani. Pemerintah sudah membantu seragam, buku dan sebagainya. Ini dari Pemda sudah memberikan (seragam) dua stel,” samvbung Sugianto.

Disebutkan Sugianto, terkait pengadaan seragam dapat melalui musyawarah komite ataupun paguyuban sekolah. Nantinya, para wali murid berembuk terkait hal-hal seperti seragam sekolah anak-anak mereka.

“Kalau komite dan paguyuban sekolah boleh,” terang dia.

Ditambahkan Sugianto, apabila ditemukan adanya pihak sekolah yang mencampuri urusan seragam, maka Dinas Pendidikan akan memproses hingga diberikan sanksi.

“Kalau ada berarti sekolah itu menyalahi. Kita akan tegur,” sebutnya.